Sabtu, 17 Maret 2012

Mengenal batrei lithium polymer


Kali ini saya akan membahas tentang salah satu batrei yang diperbincangkan,yaitu lithium polymer.Batrei lithium polymer adaah batrei yang biasa digunakan di laptop,batrei ini memiliki karakteristik tipis,ringan dan bisa di isi ulang.batrei ini mudah terbakar jika over charge,karena berisi gel polymer.
Beberapa kelebihan dari baterai LiPo adalah:
1.       Discharge rate lebih tinggi sehingga memungkinkan untuk menghasilkan ROF dan daya tahan baterai yang lebih tinggi.
2.       LiPo tidak memiliki memori sehingga anda tidak perlu selalu mengosongkannya sebelum mengisi ulang.
3.       LiPo terbuat dari materi sejenis gel yang secara teori jauh lebih ringan.
4.       Self-discharge rate jauh lebih rendah dibandingkan NiCad dan NiMH. Bagusnya, anda bisa mengisi baterai seminggu sebelum skirmish dan tidak akan kehilangan banyak tenaga baterai saat menggunakannya pada skirmish.
kekurangan baterai LiPo adalah:
1.       LiPo hanya bisa diisi ulang menggunakan charger yang mendukung type Lithium Polymer.
2.       Kemungkinan kerusakan permanen jika tegangan sel menurun di bawah 3V.
3.       Setelah 50 kali pengisian ulang, kapasitasnya bisa menurun 50-80% dari kapasitas pada saat masih baru.
4.       Harganya relative lebih mahal dibandingkan tipe lainnya.
5.       Mudah terbakar (mengejar api), salah satu kemungkinannya apabila terjadi overcharge.
Tips merawat batrei lithium polymer
1.       Jangan membanting,karena perubahan bentuk akan menimbulkan kerusakan
2.       Jangan overcharge,karena mudah terbakar
3.       isi batrei sebelum batrei benar benar habis

GOOD CORPORATE GOVERNANCE DAN KINERJA BUMN DI INDONESIA: ASPEK AUDIT MANAJEMEN DAN PENGENDALIAN INTERN SEBAGAI VARIABEL EKSOGEN SERTA TINJAUANNYA PADA JENIS PERUSAHAAN


1. LATAR BELAKANG PENELITIAN
Konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa pelaku utama dalam sistem perekonomian Indonesia adalah: Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Badan Usaha Milik Swasta (BUMS); dan Koperasi. BUMN sebagai salah satu pelaku utama perekonomian nasional bertujuan untuk mendukung keuangan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang keberadaanya pada saat ini diatur dengan Undang-Undang (UU) no. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Menurut Faisal (2002: 268) paling tidak ada lima faktor yang melatar belakangi keberadaan BUMN, yaitu bahwa BUMN diperlukan:
1. Sebagai pelopor atau perintis usaha, dimana swasta tidak tertarik untuk menggelutinya.
2. Sebagai pengelola bidang-bidang usaha yang strategis dan pelaksana pelayanan publik.
3. Sebagai penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar.
4. Sebagai sumber pendapatan negara.
Berdasarkan UU no. 19 Tahun 2003 pasal 2, maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak lain adalah sebagai berikut:
1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2. Mengejar keuntungan.
3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Sumber : http://agungprasse.blogspot.com/2009/12/contoh-jurnal-ilmiah-gcg.html