1. LATAR BELAKANG PENELITIAN
Konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa pelaku utama dalam sistem perekonomian Indonesia adalah: Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Badan Usaha Milik Swasta (BUMS); dan Koperasi. BUMN sebagai salah satu pelaku utama perekonomian nasional bertujuan untuk mendukung keuangan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang keberadaanya pada saat ini diatur dengan Undang-Undang (UU) no. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Menurut Faisal (2002: 268) paling tidak ada lima faktor yang melatar belakangi keberadaan BUMN, yaitu bahwa BUMN diperlukan:
1. Sebagai pelopor atau perintis usaha, dimana swasta tidak tertarik untuk menggelutinya.
2. Sebagai pengelola bidang-bidang usaha yang strategis dan pelaksana pelayanan publik.
3. Sebagai penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar.
4. Sebagai sumber pendapatan negara.
Berdasarkan UU no. 19 Tahun 2003 pasal 2, maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak lain adalah sebagai berikut:
1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2. Mengejar keuntungan.
3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa pelaku utama dalam sistem perekonomian Indonesia adalah: Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Badan Usaha Milik Swasta (BUMS); dan Koperasi. BUMN sebagai salah satu pelaku utama perekonomian nasional bertujuan untuk mendukung keuangan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang keberadaanya pada saat ini diatur dengan Undang-Undang (UU) no. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Menurut Faisal (2002: 268) paling tidak ada lima faktor yang melatar belakangi keberadaan BUMN, yaitu bahwa BUMN diperlukan:
1. Sebagai pelopor atau perintis usaha, dimana swasta tidak tertarik untuk menggelutinya.
2. Sebagai pengelola bidang-bidang usaha yang strategis dan pelaksana pelayanan publik.
3. Sebagai penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar.
4. Sebagai sumber pendapatan negara.
Berdasarkan UU no. 19 Tahun 2003 pasal 2, maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak lain adalah sebagai berikut:
1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2. Mengejar keuntungan.
3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Sumber : http://agungprasse.blogspot.com/2009/12/contoh-jurnal-ilmiah-gcg.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar